DENPASAR - Program Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Acara Kuliah Tamu dengan tema “Implikasi Pengaturan Perubahan UU Kesehatan terhadap Isu-Isu Hukum Kesehatan di Indonesia”, bertempat di Ruang Aula Gedung Pascasarjana Unud Kampus Sudirman Denpasar, Selasa (27/6/2023).
Turut hadir sebagai pembicara yakni Ketua Makersi I B.G. Fajar Manuaba, Praktisi Dr. Rimawati, Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Lufsiana.
Adapun Materi yang disampaikan diantaranya bagaimana Rumah Sakit menghadapi peraturan, kenapa RUU Kesehatan Omnibuslaw dipermasalahkan, peranan Prodi Magister Hukum Kesehatan terhadap perkembangan isu-isu perubahan UU Kesehatan dan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dalam sambutanya Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. I Gede Rai Maya Temaja mengatakan berbicara tentang kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
“Oleh karenanya kuliah tamu ini sangat penting, kami sangat mendukung hal-hal seperti ini, mudah-mudahan ini menjadi program berkelanjutan untuk kita membuat analisis-analisis atau melakukan terobosan-terobosan melengkapi apa yang ada di ruang kuliah, ” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pascasarjana Unud Prof. I Wayan Budiasa mengapresiasi kegiatan ini sesuai dengan tema yang diangkat yang sedang hangat untuk didiskusikan bersama dan kali ini dilakukan di Unud.
Para narasumber yang berkompeten diharapkan berkenan memberikan kontribusi khususnya kepada anak didik yakni mahasiswa Master Hukum Kesehatan untuk mendapatkan pembelajaran terkait dengan praktek-praktek hukum kesehatan dan peluang-peluang riset yang akan nanti dikerjakan mahasiswa.
Kemudian terkait juga dengan proyeksi-proyeksi kemungkinan sengketa yang akan terjadi dengan praktek-praktek kesehatan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
“Mudah-mudahan pada acara kuliah tamu ini kita akan mendapatkan konten pencerahan dari para narasumber sehingga nanti mampu memperkaya kompetensi karya siswa program Master Hukum Kesehatan, itu harapan terbesar kami, ” ujar Prof. Budiasa. (Tim)
Sumber berita, klik untuk link